TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 AYAT (2) ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN RANTING NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (Pakeman, Dusun Jumbatan) bersama KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (Lorkali, Dusun Krajan)

Sabtu, 18 Juli 2026

Mati saat melahirkan anak hasil zina ?

Tim Media PRNU


Mati saat melahirkan anak hasil zina ?

 

Oleh: Ngaji Turats

 

Permasalahan:

 

Seorang perempuan berzina hingga hamil. Ketika melahirkan anak hasil perzinaan tersebut, ia meninggal dunia.

 

Pertanyaan :

 

Salah satu golongan yang mendapatkan pahala syahid adalah perempuan yang meninggal karena melahirkan. Lalu, bagaimana jika yang dilahirkan adalah anak hasil zina? Apakah ia tetap dihukumi mati syahid?

 

Jawaban :

 

Ya. Perempuan yang meninggal dunia karena melahirkan anak hasil zina tetap dihukumi sebagai syahid. Sebab, kematiannya disebabkan oleh proses persalinan, bukan oleh perbuatan zina itu sendiri.

 

Adapun apabila seorang perempuan meninggal dunia akibat sengaja menggugurkan kandungannya, maka ia tidak dihukumi sebagai syahid. Sebab, kematiannya terjadi karena perbuatan maksiat yang menjadi penyebab kematiannya.

 

Sebagaimana di Jelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 562

 

وإذا مات بسبب المعصية فليس بشهيد فالمرأة التي تموت بالولادة من الزنا الظاهر أنها شهيدة، أما لو تسببت امرأة في إلقاء حملها فليست بشهيدة للعصيان بالسبب، ومن ركب البحر لمعصية أو سافر آبقًا (هاربًا) أو ناشزة فمات فليس بشهيد.

 

Wallohu a'lam

📚 Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 562.

 

 

Editor: tim media PRNU Darungan

 

Sabtu, 11 Juli 2026

NU DARUNGAN SERUKAN KONDUSIFITAS DALAM DEMOKRASI PILKADES DARUNGAN

NU DARUNGAN SERUKAN KONDUSIFITAS DALAM DEMOKRASI PILKADES DARUNGAN

  

Darungan. PRNU Darungan serukan kondusifitas dalam demokrasi PILKADES Darungan yang disampaikan oleh Ketua PRNU Darungan, Abu Hasan Toyib, dalam Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dengan agenda, “Tahun Baru Islam dan Santunan Anak Yatim”. kegiatan ini berlangsung di Halaman Sekretariat PRNU Darungan, Ahad (12/07/2026).

Acara diawali pada malam sebelumnya dengan tahlil umum yang diikuti panitia dan masyarakat umum. Acara tersebut selain mendoakan almarhum ayahanda anak yatim, tokoh pengurus NU dan sesepuh desa Darungan serta semangat memperingati tahun baru Hijriah dengan cahaya keimanan, ilmu, dan dzikir bersama.

Peringatan Hari Besar Islam ini menghadirkan KH. Badrus Shodiq dari Gambirono, dalam Tausiyahnya, beliau mengajak masyarakat untuk melaksanakan 3 (tiga) hal. Pertama, Shodaqoh, dengan Shodaqoh akan melahirkan kepedulian sosial. Kedua, amar ma’ruf nahi munkar, kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain, termasuk NU kepada anggotanya, kepala desa kepada perangkat dan masyarakatnya. Dan yang ketiga, rukun, baik dengan saudara maupun dengan tetangga.

Melalui kegiatan ini, PRNU Darungan berharap Peringatan Tahun Baru Islam tidak hanya menjadi kegiatan Ceremonial, tetapi juga menjadi sarana memperkuat ukuwah Islamiyah, Jam’iyyah menumbuhkan kepedulian sosial, serta melestarikan tradisi keagamaan yang sarat nilai-nilai Islam. tim

Sabtu, 28 Februari 2026

PER-ZAKAT-AN



PERTANYAAN :

 

Assalamualaikum wrwb. Nderek tangklet : Ketika zakat sudah menjangkau para ashnaf, terus sisanya boleh digunakan  untuk apa saja? [Eymam Malik MasyhurialKhilmiy].

 

JAWABAN :

 

 

Wa'alakumussalam. Zakat itu harus dibagi rata pada ashnaf yang ada, jadi tidak bisa ada sisa. Maksudnya Zakat itu wajib dibagi rata pada setiap ashnaf yang ada di daerah itu, sehingga dengan dibagi rata itu maka tidak ada yang tersisa. Dan tidak boleh mengutamakan sebagian mustahiq yang ada (dalam satu golongan asnaf) bila kebutuhan para mustahiq tersebut sama. Wallohu a'lam. [Abd Jabbar].

 

Referensi :

 

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 262)

(فرع) التسوية بين الأصناف واجبة وإن كانت حاجة بعضهم أشد إلا أن العامل لا يزاد على أجرة عمله كما سبق. وأما التسوية بين آحاد الصن…

 

 

 

PERTANYAAN :

 

Salam, soal titipan : kalau kita zakat fitrah ke desa, dari desa 'kan nanti dibawa ke kecamatan lalu ke kabupaten, Nah apakah itu bukan termasuk "naqlu zakat" ? [M Reyhan Pengikut Rosulillah].

 

JAWABAN :

 

Wa'alaikumussalam. Jika kita menyerahkan zakat fitrah ke desa, kemudian dikumpulkan di kecamatan terus ke kabupaten, maka menurut pendapat yang paling shahih adalah termasuk naqlu zakat yang haram / tidak diperbolehkan, bila sudah melewati batas desa/kota dimana kita mulai bisa melakukan shalat qoshor saat kita bepergian jauh yang memperbolehkan kita menqoshor shalat. Menurut pendapat ini, konsekwensinya zakat fitrahnya tidah sah, dan harus diganti/diqodho.

Karena yang shohih itu tak ada perbedaan antara memindah zakat ke (daerah lain sejauh) jarak qoshor maupun kurang dari jarak qoshor, sebagaimana telah ditashih oleh mushonif, begitupula telah ditashih oleh jumhur ulama, maka dari keseluruhan silang pendapat dapat disimpulkan ada 4 pendapat:

1. Yang ashoh (paling shohih) memindah zakat secara mutlak tak mencukupi (zakatnya tidak sah) dan tak diperbolehkan (haram / berdosa).

2. Yang kedua : mencukupi (zakatnya sah) dan diperbolehkan (tidak berdosa).

3. Yang ketiga : mencukupi (zakatnya sah) tapi tak diperbolehkan (haram / berdosa).

4. Yang keempat : mencukupi dan diperbolehkan memindah ke jarak yang kurang dari jarak qoshor shoalat (89 km), dan tak mencukupi & tak diperbolehkan memindah ke jarak qoshor sholat.

 

Keterangan diambil dari :

 

- Majmu' Syarah AlMuhadzdzab :

ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ , ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺝ ٦ ﺹ ٢٢١ - ٢٢٢

‏( ﻭَﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢُ ‏) ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻓَﺮْﻕَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞِ ﺇﻟَﻰ ﻣَﺴَﺎﻓَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮِ ﻭَﺩُﻭْﻧَﻬَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﻛَﺬَﺍ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮْﺭُ

ﻓَﺤَﺼَﻞَ ﻣِﻦْ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻉِ ﺍﻟْﺨِﻠَﺎﻑِ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺃَﻗْﻮَﺍﻝٍ ‏( ﺃَﺻَﺤُّﻬَﺎ ‏) ﻟَﺎ ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞُ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ

( ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲْ ‏) ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻳَﺠُﻮْﺯُ

‏( ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚُ ‏) ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ

( ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ‏) ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻳَﺠُﻮْﺯُ ﻟِﺪُﻭْﻥِ ﻣَﺴَﺎﻓَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮِ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ

 

- Roudlotut Tholibin :

روضة الطالبين

المسألة الرابعة : في جواز نقل الصدقة إلى بلد آخر ، مع وجود المستحقين في بلده خلاف . وتفصيل المذهب فيه عند الأصحاب : أنه يحرم النقل ، ولا تسقط [ ص: 332 ] به الزكاة ، وسواء كان النقل إلى مسافة القصر أو دونها ، فهذا مختصر ما يفتى به . وتفصيله ، أن في النقل قولين . أظهرهما : المنع .

وفي المراد بهما ، طرق . أصحها : أن القولين في سقوط الفرض ، ولا خلاف في تحريمه ، والثاني : أنهما في التحريم والسقوط معا ، والثالث : أنهما في التحريم ، ولا خلاف أنه يسقط .

ثم قيل : هما في النقل إلى مسافة القصر فما فوقها ، فإن نقل إلى دونها ، جاز ، والأصح : طرد القولين .

قلت : وإذا منعنا النقل ، ولم نعتبر مسافة القصر ، فسواء نقل إلى قرية بقرب البلد ، أم بعيدة . صرح به صاحب " العدة " وهو ظاهر . والله أعلم .

 

- Alfatawi Alfiqhiyyah Alkubro :

ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ﺝ ٤ ﺹ ٧٨

‏( ﻭَﺳُﺌِﻞَ ‏) ﺃَﺩَﺍﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﻔْﻊَ ﺑِﻜُﻢْ ﺁﻣِﻴْﻦَ ﻛَﻢْ ﺣَﺪُّ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻓَﺔِ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻧَﻘْﻞُ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺩُﻭْﻧَﻬَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ؟

 

‏( ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ‏) ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺍَﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﻈْﻬَﺮُ ﺣَﺪُّ ﺍﻟْﺄُﻭْﻟَﻰ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮُ ﻓِﻴْﻪِ ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔِ ﺑِﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮُ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﺠَﺎﻣِﻊِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻠْﺤَﻆَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺑِﻤَﺤَﻞٍّ ﻣُﻨْﻘَﻄِﻊٍ ﻋَﻦْ ﺩَﺍﺭِ ﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻨْﺴُﻮْﺏٍ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻤَﻠْﺤَﻆُ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮَﻳَﺎ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺫُﻛِﺮَ ﻛَﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻇَﺎﻫِﺮٌ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮَﺍﺏِ

 

- Busyrol Karim :

بشرى الكريم ج ١ ص ٥٣٣ مكتبة الشاملة

وفي (ب ج): (لا يجوز نقل الزكاة لمن هو خارج السور) إه

 

- Nihayatuz Zain :

نهاية الزين ١٧٢

 

والمراد بالمحل الآخر الذي يحرم نقل الزكاة إليه المحل الذي بالوصول إليه يجوز القصر للمسافر ولو خارج السور

 

- Fath al-Muiin II/172 :

( من غالب قوت بلده ) أي بلد المؤدى عنه فلا تجزىء من غير غالب قوته أو قوت مؤد أو بلده لتشوف النفوس لذلك ومن ثم وجب صرفها لفقراء بلده مؤدى عنه

 

(-Keterangan zakat fithrah diambil- dari makanan pokok umum…

 

 

 

HUKUM ZAKAT

 

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat maal diwajibkan pada tahun kedua hijriyyah setelah zakat fitrah.

Orang yang secara mutlak (secara total) mengingkari wajibnya zakat hukumnya kufur. Begitupun orang yang mengingkari wajibnya zakat  pada titik kesepakatan para Ulama’ juga dihukumi kufur. Orang yang mengingkari karena belum tahu wajibnya zakat, maka diberi tahu akan hukum wajibnya zakat. Dan apabila setelahnya tetap mengingkari maka dihukumi kufur.

Orang yang mengingkari wajibnya zakat pada titik khilaf (semisal wajibnya zakat atas harta anak-anak) maka tidak dihukumi kufur.

Orang yang meyakini wajibnya zakat tapi tidak bersedia mengeluarkan zakat maka diperangi (bila dia melawan imam) dan secara mutlak (melawan pihak imam ataupun tidak) zakat diambil secara paksa

 

 Al hasil orang yang berkewajiban zakat terbagi tiga :

1. Orang yang meyakini wajibnya zakat dan bersedia mengeluarkannya. Ini orang yang terpuji.

2. Orang yang meyakini wajibnya zakat dan tidak bersedia mengeluarkannya, apabila orang ini tidak melawan imam, maka dipaksa mengeluarkan zakat. Dan apabila melawan imam, maka diperangi dan kadar zakat diambil secara paksa.

3. Orang yang tidak meyakini wajibnya zakat. Apabila orang ini tidak mengetahui wajibnya zakat, semisal orang yang baru masuk Islam, maka diberi tahu akan wajibnya zakat dan disuruh mengeluarkannya. Dan apabila dia sudah mengetahui wajibnya zakat dan tetap mengingkarinya, maka dia dihukumi kufur.

 

Zakat fitrah

 

KHILAF WAJIBNYA ZAKAT AL FITHR

1. Menyatakan zakat fitrah sunnah muakkadah. Pendapat ini dinuqil dari:

- al Syaikh Muhammad Ibn al Hasan Ibn al Labban al Bishri (Syafi'iyyah)

- al Syaikh Asyhab (dinukil oleh Malikiyyah). Menurut al Syaikh Bahram (dari Malikiyyah) pendapat ini diriwayatkan dari al Imam Malik.

- Sebagian ahli zhahir (zhahiriyyah).

- al Syaikh Ibrahim Ibn 'ulayyah dan Al Syaikh Abu Bakar Ibn Kaisan al Asham. Beliau berdua menyatakan wajibnya zakat fitrah di naskh.

2. Zakat al fithr wajib tapi tidak fardlu. Ini adalah madzhab Hanafiyyah, dan hal ini sesuai istilah hanafiyyah yang membedakan wujub dan fardlu (menurut kalangan hanafiyyah wajib adalah hukum yang ditetapkan atas dasar dalil yang madhnun sedangkan fardlu adalah hukum yang ditetapkan atas dasar dalil yang maqthu')

3. Zakat al fithr hanya wajib bagi orang yang shalat dan puasa. Pendapat ini dinuqil dari : al Syaikh Ibn al Musayyab dan al Syaikh al Hasan al Bishri.

4. Zakat al fihtr hanya wajib bagi orang yang kuat menjalankan puasa dan shalat. Pendapat ini dinuqil dari : sayyidina 'Ali karramallahu wajhah.

5. Zakat al fihtr tidak wajib bagi ahli al badiyah (orang yang berdomisili di hutan). Pendapat ini dinuqil dari : al Imam 'Atha', al Imam Rabii'ah, dan al Imam al Zuhri.

 

 

 

Bagaimana hukum menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan?

Jawab:

* Haram bila untuk dimakan di siang hari oleh orang yang wajib puasa walaupun non muslim, karena termasuk menolong/membantu terhadap kemaksiatan.

* Diperbolehkan bila untuk dimakan setelah Magrib atau untuk orang yang tidak wajib berpuasa semisal perempuan yang haid atau anak yang belum baligh.

 

اعانة الطالبين ج ٣ ص ٢٤

( وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

 

حاشية الجمل (5/ 535):

 ومثل ذلك إطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا كما أفتى به الوالد رحمه الله ت…

[03.47, 1/3/2026] Gus TANTOWI J-PUGER, 🇮🇩🌏: -#Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini baik dan boleh-boleh saja,akan tetapi ada beberapa ahal yang harus diperhatikan oleh temen-temen panitia, diantaranya adalah :-

 

1. Panitia di Madrasah, sekolah, mesjid, musholla, pesantren dan lain-lain hanya bertindak sebagai WAKIL bukan 'AMIL ZAKAT. Panitia Insidentil ini hanya sebagai Distributor.

 

2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, pesantren dll. belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ nya.

 

3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa/santri, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga SELAIN keluarga siswa dan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka tidak jadi masalah.

 

4. Jika ada zakat yang disalurkan kepada beberapa s…

 

 

 

-#Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini baik dan boleh-boleh saja,akan tetapi ada beberapa ahal yang harus diperhatikan oleh temen-temen panitia, diantaranya adalah :-

 

Panitia di Madrasah, sekolah, mesjid, musholla, pesantren dan lain-lain hanya bertindak sebagai WAKIL bukan 'AMIL ZAKAT. Panitia Insidentil ini hanya sebagai Distributor.

 

Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, pesantren dll. belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ nya.

 

Jika zakat yang terkumpul dari siswa/santri, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga SELAIN keluarga siswa dan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka tidak jadi masalah.

 

Jika ada zakat yang disalurkan kepada beberapa s

Contoh org miskin yg BLH mnerima zkat,org punya sawah setengah hektar,JK dijual tnh itu misalkan 200 JT,uang 200 JT itu JK di buat mkan slma 40 Thun ( misalkan)dg umumnya org makan itu TDK cukup...MK org tsbt masih di katagorikn miskin yg bolh mnerima zakat...

Misalkan org makn perhari 30.000, setahun : 10.800.000 x 20 tahun 216 000000...berarti 200 JT TDK cukup utk biyaya mkan seumur umumnya manusia...

Contoh org yg punya gaji ttp/ pekerjaan ttp adlh PNS / pegawai negri...

JK ada org yg punya harta JK di jual senilai 600 JT MK org itu tergolong org kaya yg TDK BLH mnerima zakat..




Referensi: Pelbagai sumber


Minggu, 01 Februari 2026

SERBA-SERBI MENGIKUTI RESEPSI 100 TAHUN NAHDLATUL ULAMA (NU) & HARI JADI KE-97 KABUPATEN JEMBER

Bersama MWC menunggu hujan reda di Masjid Jami’ Al Baitul Amien


Bersama MWC & Muslimat NU Tanggul



Menyimak Rangkaian Acara


Menyimak Rangkaian Acara


Bersama MWC Tanggul

Sabtu, 17 Januari 2026

DAFTAR PERATURAN PERKUMPULAN DAN PERATURAN PBNU

 

1.     PERKUM NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

2.     PERKUM NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KADERISASI 

3.     PERKUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT MENJADI PENGURUS

4.     PERKUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG WEWENANG, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS

5.     PERKUM NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU

6.     PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGESAHAN & PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

7.     PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERANGKAT PERKUMPULAN

8.     PERKUM NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG BADAN KHUSUS

9.     PERKUM NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERMUSYAWARATAN

10.  PERKUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA RAPAT

11.  PERKUM NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI STRUKTUR & PENGUKURAN KINERJA

12.  PERKUM NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG RANGKAP JABATAN

13.  PERKUM NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN

14.  PERKUM NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA

15.  PERKUM NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI

16.  PERKUM NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN SPESIFIKASI DAN PENGGUNAAN LAMBANG

17.  PERKUM NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN PENGELOLAAN REKENING

18.  PERKUM NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN

19.  PERKUM NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORANGAN PERKEMBANGAN PERKUMPULAN

20.  PERKUM NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM KADERISASI

21.  PERKUM NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG SYARAT MENJADI PENGURUS

22.  PERKUM NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU

23.  PERKUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

24.  PERKUM NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PERANGKAT PERKUMPULAN

25.  PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG BADAN KHUSUS

26.  PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PERMUSYAWARATAN

27.  PERKUM NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RAPAT

28.  PERKUM NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG KLASIFIKASI STRUKTUR DAN PENGUKURAN KINERJA

29.  PERKUM NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG RANGKAP JABATAN

30.  PERKUM NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN PENGURUS, PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN

31.  PERKUM NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL

32.  PERKUM NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA

33.  PERKUM NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF NAHDLATUL ULAMA

34.  PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA SAMA

35.  PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PEMBAHASAN DAN PENETAPAN HUKUM ATAS MASALAH KEAGAMAAN DAN KEMASYARAKATAN

36.  PERKUM NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

37.  PERKUM NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM KADERISASI

38.  PERKUM NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SYARAT MENJADI FUNGSIONARIS PENGURUS NAHDLATUL ULAMA

39.  PERKUM NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU

40.  PERKUM NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

41.  PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN KEPENGURUSAN

42.  PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERANGKAT PERKUMPULAN

43.  PERKUM NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG BADAN KHUSUS

44.  PERKUM NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERMUSYAWARATAN

45.  PERKUM NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RAPAT

46.  PERKUM NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI PENGURUS DAN PENDATAAN KAPASITAS KINERJA

47.  PERKUM NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG RANGKAP JABATAN

48.  PERKUM NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN FUNGSIONARIS, PERGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN

49.  PERKUM NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL

50.  PERKUM NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA

51.  PERKUM NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI

52.  PERKUM NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN SPESIFIKASI DAN PENGGUNAAN LAMBANG NAHDLATUL ULAMA

53.  PERKUM NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN PERKEMBANGAN PERKUMPULAN

54.  PERKUM NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL NAHDLATUL ULAMA

55.  PERATURAN PBNU NOMOR: 01/XII/2022 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONFERENSI

56.  PERATURAN PBNU NOMOR 02 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KARTEKER KEPENGURUSAN

57.  PERATURAN PBNU NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELARANGAN RANGKAP JABATAN

 

Kamis, 08 Januari 2026

YAUMIL IJTIMA' RANTING NU DARUNGAN (JANUARI 2026)

 

Yaumil Ijtima' Ranting NU Darungan Bulan Januari 2026


Sabtu, 27 Desember 2025