PENGURUS RANTING NAHDLATUL ULAMA DARUNGAN
Jalan Gajah Mada Karangjati 99, RT. 04 RW. 02 Email:rantingdarungan@gmail.com; HP/WA. 081357604186; 085233338519; Dusun Krajan Desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prov. Jawa Timur. Kode Pos: 68155 Titik Koordinat: Lintang 8°09'25.1"S 113°29'20.8"E dan Bujur: -8.156980, 113.489121
TUJUAN NU
PIMPINAN RANTING NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028
Selasa, 03 Maret 2026
Sabtu, 28 Februari 2026
PER-ZAKAT-AN
PERTANYAAN
:
Assalamualaikum
wrwb. Nderek tangklet : Ketika zakat sudah menjangkau para ashnaf, terus
sisanya boleh digunakan untuk apa saja?
[Eymam Malik MasyhurialKhilmiy].
JAWABAN
:
Wa'alakumussalam.
Zakat itu harus dibagi rata pada ashnaf yang ada, jadi tidak bisa ada sisa.
Maksudnya Zakat itu wajib dibagi rata pada setiap ashnaf yang ada di daerah
itu, sehingga dengan dibagi rata itu maka tidak ada yang tersisa. Dan tidak
boleh mengutamakan sebagian mustahiq yang ada (dalam satu golongan asnaf) bila
kebutuhan para mustahiq tersebut sama. Wallohu a'lam. [Abd Jabbar].
Referensi
:
روضة
الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 262)
(فرع)
التسوية بين الأصناف واجبة وإن كانت حاجة بعضهم أشد إلا أن العامل لا يزاد على أجرة
عمله كما سبق. وأما التسوية بين آحاد الصن…
PERTANYAAN
:
Salam,
soal titipan : kalau kita zakat fitrah ke desa, dari desa 'kan nanti dibawa ke
kecamatan lalu ke kabupaten, Nah apakah itu bukan termasuk "naqlu
zakat" ? [M Reyhan Pengikut Rosulillah].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam.
Jika kita menyerahkan zakat fitrah ke desa, kemudian dikumpulkan di kecamatan
terus ke kabupaten, maka menurut pendapat yang paling shahih adalah termasuk
naqlu zakat yang haram / tidak diperbolehkan, bila sudah melewati batas
desa/kota dimana kita mulai bisa melakukan shalat qoshor saat kita bepergian
jauh yang memperbolehkan kita menqoshor shalat. Menurut pendapat ini,
konsekwensinya zakat fitrahnya tidah sah, dan harus diganti/diqodho.
Karena
yang shohih itu tak ada perbedaan antara memindah zakat ke (daerah lain sejauh)
jarak qoshor maupun kurang dari jarak qoshor, sebagaimana telah ditashih oleh
mushonif, begitupula telah ditashih oleh jumhur ulama, maka dari keseluruhan
silang pendapat dapat disimpulkan ada 4 pendapat:
1.
Yang ashoh (paling shohih) memindah zakat secara mutlak tak mencukupi (zakatnya
tidak sah) dan tak diperbolehkan (haram / berdosa).
2.
Yang kedua : mencukupi (zakatnya sah) dan diperbolehkan (tidak berdosa).
3.
Yang ketiga : mencukupi (zakatnya sah) tapi tak diperbolehkan (haram /
berdosa).
4.
Yang keempat : mencukupi dan diperbolehkan memindah ke jarak yang kurang dari
jarak qoshor shoalat (89 km), dan tak mencukupi & tak diperbolehkan
memindah ke jarak qoshor sholat.
Keterangan
diambil dari :
-
Majmu' Syarah AlMuhadzdzab :
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ
, ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺝ ٦ ﺹ ٢٢١ - ٢٢٢
(
ﻭَﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢُ ) ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻓَﺮْﻕَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞِ ﺇﻟَﻰ ﻣَﺴَﺎﻓَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮِ ﻭَﺩُﻭْﻧَﻬَﺎ
ﻛَﻤَﺎ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﻛَﺬَﺍ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮْﺭُ
ﻓَﺤَﺼَﻞَ
ﻣِﻦْ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻉِ ﺍﻟْﺨِﻠَﺎﻑِ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺃَﻗْﻮَﺍﻝٍ ( ﺃَﺻَﺤُّﻬَﺎ ) ﻟَﺎ ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞُ
ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ
(
ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲْ ) ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻳَﺠُﻮْﺯُ
(
ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚُ ) ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ
(
ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ) ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﻭَﻳَﺠُﻮْﺯُ ﻟِﺪُﻭْﻥِ ﻣَﺴَﺎﻓَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮِ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺠْﺰِﺉُ
ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ
-
Roudlotut Tholibin :
روضة
الطالبين
المسألة
الرابعة : في جواز نقل الصدقة إلى بلد آخر ، مع وجود المستحقين في بلده خلاف . وتفصيل
المذهب فيه عند الأصحاب : أنه يحرم النقل ، ولا تسقط [ ص: 332 ] به الزكاة ، وسواء
كان النقل إلى مسافة القصر أو دونها ، فهذا مختصر ما يفتى به . وتفصيله ، أن في النقل
قولين . أظهرهما : المنع .
وفي
المراد بهما ، طرق . أصحها : أن القولين في سقوط الفرض ، ولا خلاف في تحريمه ، والثاني
: أنهما في التحريم والسقوط معا ، والثالث : أنهما في التحريم ، ولا خلاف أنه يسقط
.
ثم
قيل : هما في النقل إلى مسافة القصر فما فوقها ، فإن نقل إلى دونها ، جاز ، والأصح
: طرد القولين .
قلت
: وإذا منعنا النقل ، ولم نعتبر مسافة القصر ، فسواء نقل إلى قرية بقرب البلد ، أم
بعيدة . صرح به صاحب " العدة " وهو ظاهر . والله أعلم .
-
Alfatawi Alfiqhiyyah Alkubro :
ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ
ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ﺝ ٤ ﺹ ٧٨
(
ﻭَﺳُﺌِﻞَ ) ﺃَﺩَﺍﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﻔْﻊَ ﺑِﻜُﻢْ ﺁﻣِﻴْﻦَ ﻛَﻢْ ﺣَﺪُّ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻓَﺔِ
ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻧَﻘْﻞُ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺩُﻭْﻧَﻬَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ؟
(
ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ) ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺍَﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﻈْﻬَﺮُ ﺣَﺪُّ ﺍﻟْﺄُﻭْﻟَﻰ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮُ
ﻓِﻴْﻪِ ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔِ ﺑِﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮُ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﺠَﺎﻣِﻊِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻠْﺤَﻆَ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺼْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺑِﻤَﺤَﻞٍّ ﻣُﻨْﻘَﻄِﻊٍ ﻋَﻦْ ﺩَﺍﺭِ ﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ ﻏَﻴْﺮِ
ﻣَﻨْﺴُﻮْﺏٍ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻤَﻠْﺤَﻆُ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮَﻳَﺎ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺫُﻛِﺮَ
ﻛَﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻇَﺎﻫِﺮٌ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮَﺍﺏِ
-
Busyrol Karim :
بشرى
الكريم ج ١ ص ٥٣٣ مكتبة الشاملة
وفي
(ب ج): (لا يجوز نقل الزكاة لمن هو خارج السور) إه
-
Nihayatuz Zain :
نهاية
الزين ١٧٢
والمراد
بالمحل الآخر الذي يحرم نقل الزكاة إليه المحل الذي بالوصول إليه يجوز القصر للمسافر
ولو خارج السور
-
Fath al-Muiin II/172 :
(
من غالب قوت بلده ) أي بلد المؤدى عنه فلا تجزىء من غير غالب قوته أو قوت مؤد أو بلده
لتشوف النفوس لذلك ومن ثم وجب صرفها لفقراء بلده مؤدى عنه
(-Keterangan
zakat fithrah diambil- dari makanan pokok umum…
HUKUM
ZAKAT
Mengeluarkan
zakat hukumnya wajib dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat maal
diwajibkan pada tahun kedua hijriyyah setelah zakat fitrah.
Orang
yang secara mutlak (secara total) mengingkari wajibnya zakat hukumnya kufur.
Begitupun orang yang mengingkari wajibnya zakat
pada titik kesepakatan para Ulama’ juga dihukumi kufur. Orang yang
mengingkari karena belum tahu wajibnya zakat, maka diberi tahu akan hukum
wajibnya zakat. Dan apabila setelahnya tetap mengingkari maka dihukumi kufur.
Orang
yang mengingkari wajibnya zakat pada titik khilaf (semisal wajibnya zakat atas
harta anak-anak) maka tidak dihukumi kufur.
Orang
yang meyakini wajibnya zakat tapi tidak bersedia mengeluarkan zakat maka
diperangi (bila dia melawan imam) dan secara mutlak (melawan pihak imam ataupun
tidak) zakat diambil secara paksa
Al hasil orang yang berkewajiban zakat terbagi
tiga :
1.
Orang yang meyakini wajibnya zakat dan bersedia mengeluarkannya. Ini orang yang
terpuji.
2.
Orang yang meyakini wajibnya zakat dan tidak bersedia mengeluarkannya, apabila
orang ini tidak melawan imam, maka dipaksa mengeluarkan zakat. Dan apabila
melawan imam, maka diperangi dan kadar zakat diambil secara paksa.
3.
Orang yang tidak meyakini wajibnya zakat. Apabila orang ini tidak mengetahui
wajibnya zakat, semisal orang yang baru masuk Islam, maka diberi tahu akan
wajibnya zakat dan disuruh mengeluarkannya. Dan apabila dia sudah mengetahui
wajibnya zakat dan tetap mengingkarinya, maka dia dihukumi kufur.
Zakat
fitrah
KHILAF
WAJIBNYA ZAKAT AL FITHR
1.
Menyatakan zakat fitrah sunnah muakkadah. Pendapat ini dinuqil dari:
-
al Syaikh Muhammad Ibn al Hasan Ibn al Labban al Bishri (Syafi'iyyah)
-
al Syaikh Asyhab (dinukil oleh Malikiyyah). Menurut al Syaikh Bahram (dari
Malikiyyah) pendapat ini diriwayatkan dari al Imam Malik.
-
Sebagian ahli zhahir (zhahiriyyah).
-
al Syaikh Ibrahim Ibn 'ulayyah dan Al Syaikh Abu Bakar Ibn Kaisan al Asham.
Beliau berdua menyatakan wajibnya zakat fitrah di naskh.
2.
Zakat al fithr wajib tapi tidak fardlu. Ini adalah madzhab Hanafiyyah, dan hal
ini sesuai istilah hanafiyyah yang membedakan wujub dan fardlu (menurut
kalangan hanafiyyah wajib adalah hukum yang ditetapkan atas dasar dalil yang
madhnun sedangkan fardlu adalah hukum yang ditetapkan atas dasar dalil yang
maqthu')
3.
Zakat al fithr hanya wajib bagi orang yang shalat dan puasa. Pendapat ini
dinuqil dari : al Syaikh Ibn al Musayyab dan al Syaikh al Hasan al Bishri.
4.
Zakat al fihtr hanya wajib bagi orang yang kuat menjalankan puasa dan shalat.
Pendapat ini dinuqil dari : sayyidina 'Ali karramallahu wajhah.
5.
Zakat al fihtr tidak wajib bagi ahli al badiyah (orang yang berdomisili di
hutan). Pendapat ini dinuqil dari : al Imam 'Atha', al Imam Rabii'ah, dan al
Imam al Zuhri.
Bagaimana
hukum menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan?
Jawab:
*
Haram bila untuk dimakan di siang hari oleh orang yang wajib puasa walaupun non
muslim, karena termasuk menolong/membantu terhadap kemaksiatan.
*
Diperbolehkan bila untuk dimakan setelah Magrib atau untuk orang yang tidak
wajib berpuasa semisal perempuan yang haid atau anak yang belum baligh.
اعانة
الطالبين ج ٣ ص ٢٤
(
وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها
والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا
مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
حاشية
الجمل (5/ 535):
ومثل ذلك إطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان
وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا كما أفتى به الوالد رحمه الله ت…
[03.47,
1/3/2026] Gus TANTOWI J-PUGER, 🇮🇩🌏: -#Kegiatan
pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini baik dan
boleh-boleh saja,akan tetapi ada beberapa ahal yang harus diperhatikan oleh
temen-temen panitia, diantaranya adalah :-
1.
Panitia di Madrasah, sekolah, mesjid, musholla, pesantren dan lain-lain hanya
bertindak sebagai WAKIL bukan 'AMIL ZAKAT. Panitia Insidentil ini hanya sebagai
Distributor.
2.
Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, pesantren
dll. belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ nya.
3.
Jika zakat yang terkumpul dari siswa/santri, disalurkan kepada SELAIN siswa dan
juga SELAIN keluarga siswa dan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat,
maka tidak jadi masalah.
4.
Jika ada zakat yang disalurkan kepada beberapa s…
-#Kegiatan
pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini baik dan
boleh-boleh saja,akan tetapi ada beberapa ahal yang harus diperhatikan oleh
temen-temen panitia, diantaranya adalah :-
Panitia
di Madrasah, sekolah, mesjid, musholla, pesantren dan lain-lain hanya bertindak
sebagai WAKIL bukan 'AMIL ZAKAT. Panitia Insidentil ini hanya sebagai
Distributor.
Zakat
yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, pesantren dll.
belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ nya.
Jika
zakat yang terkumpul dari siswa/santri, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga
SELAIN keluarga siswa dan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka
tidak jadi masalah.
Jika
ada zakat yang disalurkan kepada beberapa s
Contoh
org miskin yg BLH mnerima zkat,org punya sawah setengah hektar,JK dijual tnh
itu misalkan 200 JT,uang 200 JT itu JK di buat mkan slma 40 Thun ( misalkan)dg
umumnya org makan itu TDK cukup...MK org tsbt masih di katagorikn miskin yg
bolh mnerima zakat...
Misalkan
org makn perhari 30.000, setahun : 10.800.000 x 20 tahun 216 000000...berarti
200 JT TDK cukup utk biyaya mkan seumur umumnya manusia...
Contoh
org yg punya gaji ttp/ pekerjaan ttp adlh PNS / pegawai negri...
JK
ada org yg punya harta JK di jual senilai 600 JT MK org itu tergolong org kaya
yg TDK BLH mnerima zakat..
Referensi: Pelbagai sumber
Minggu, 01 Februari 2026
SERBA-SERBI MENGIKUTI RESEPSI 100 TAHUN NAHDLATUL ULAMA (NU) & HARI JADI KE-97 KABUPATEN JEMBER
![]() |
| Bersama MWC menunggu hujan reda di Masjid Jami’ Al Baitul Amien |
![]() |
| Bersama MWC & Muslimat NU Tanggul |
![]() |
| Menyimak Rangkaian Acara |
![]() |
| Menyimak Rangkaian Acara |
![]() |
| Bersama MWC Tanggul |
Sabtu, 17 Januari 2026
DAFTAR PERATURAN PERKUMPULAN DAN PERATURAN PBNU
1. PERKUM NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN
2. PERKUM NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KADERISASI
3. PERKUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT MENJADI PENGURUS
4. PERKUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG WEWENANG, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS
5. PERKUM NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU
6. PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGESAHAN & PEMBEKUAN
KEPENGURUSAN
7. PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERANGKAT PERKUMPULAN
8. PERKUM NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG BADAN KHUSUS
9. PERKUM NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERMUSYAWARATAN
10. PERKUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA RAPAT
11. PERKUM NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI STRUKTUR & PENGUKURAN
KINERJA
12. PERKUM NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG RANGKAP JABATAN
13. PERKUM NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS ANTAR
WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN
14. PERKUM NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
15. PERKUM NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI
16. PERKUM NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN SPESIFIKASI DAN PENGGUNAAN
LAMBANG
17. PERKUM NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN PENGELOLAAN REKENING
18. PERKUM NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN
19. PERKUM NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN
LAPORANGAN PERKEMBANGAN PERKUMPULAN
20. PERKUM NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM KADERISASI
21. PERKUM NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG SYARAT MENJADI PENGURUS
22. PERKUM NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU
23. PERKUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
24. PERKUM NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PERANGKAT PERKUMPULAN
25. PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG BADAN KHUSUS
26. PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PERMUSYAWARATAN
27. PERKUM NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RAPAT
28. PERKUM NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG KLASIFIKASI STRUKTUR DAN PENGUKURAN
KINERJA
29. PERKUM NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG RANGKAP JABATAN
30. PERKUM NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN PENGURUS, PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN
31. PERKUM NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN INTERNAL
32. PERKUM NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NAHDLATUL ULAMA
33. PERKUM NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA
WAKAF NAHDLATUL ULAMA
34. PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA SAMA
35. PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PEMBAHASAN DAN PENETAPAN HUKUM ATAS
MASALAH KEAGAMAAN DAN KEMASYARAKATAN
36. PERKUM NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
37. PERKUM NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM KADERISASI
38. PERKUM NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SYARAT MENJADI FUNGSIONARIS PENGURUS
NAHDLATUL ULAMA
39. PERKUM NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU
40. PERKUM NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
41. PERKUM NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN KEPENGURUSAN
42. PERKUM NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERANGKAT PERKUMPULAN
43. PERKUM NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG BADAN KHUSUS
44. PERKUM NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERMUSYAWARATAN
45. PERKUM NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RAPAT
46. PERKUM NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI PENGURUS DAN PENDATAAN
KAPASITAS KINERJA
47. PERKUM NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG RANGKAP JABATAN
48. PERKUM NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN FUNGSIONARIS, PERGANTIAN
ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN
49. PERKUM NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL
50. PERKUM NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA
51. PERKUM NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI
52. PERKUM NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN SPESIFIKASI DAN PENGGUNAAN LAMBANG
NAHDLATUL ULAMA
53. PERKUM NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN PERKEMBANGAN
PERKUMPULAN
54. PERKUM NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL NAHDLATUL ULAMA
55. PERATURAN PBNU NOMOR: 01/XII/2022 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONFERENSI
56. PERATURAN PBNU NOMOR 02 TAHUN 2022
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KARTEKER KEPENGURUSAN
57. PERATURAN PBNU NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PELARANGAN RANGKAP JABATAN
Kamis, 08 Januari 2026
YAUMIL IJTIMA' RANTING NU DARUNGAN (JANUARI 2026)
![]() |
| Yaumil Ijtima' Ranting NU Darungan Bulan Januari 2026 |
Sabtu, 27 Desember 2025
Minggu, 21 Desember 2025
Minggu, 09 November 2025
NU DARUNGAN SINERGI DENGAN PEMERINTAHAN DESA DARUNGAN
![]() |
| Dok. MWC, Kades & Ranting NU Darungan selesai acara |
Darungan. Langit begitu
cerah, beberapa pengurus dan anggota NU akan mengikuti rangkaian rutinan
kegiatan dari masjid ke masjid. Dengan nama Yaumil Ijtima’ atau lebih dikenal masyarakat
Darungan dengan “Istighotsahan”. kegiatan ini dilaksanakan tanggal 14 Desember
2025 (lebih detailnya: Ahad Kliwon, 18 Jumadil Awal 1447 H / 9 Nopember 2025 M) di Masjid Baitul Muttaqin Pakeman Dusun Jumbatan Desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prop. Jawa Timur.
Tampak hadir pejabat
pemerintahan desa Darungan dari bapak kepala desa (KADES), H. Sukron Arafiq,
ketua BPD, bapak Mahfud Efendi beserta beberapa kerabat (perangkat) desa
Darungan, anggota BPD dan para ketua RT/RW yang hadir. Tak ketinggalan dari
MWC NU Tanggul (Ketua, H. Sanuri dan Sekretaris, Ust. Muhammad Ilham ), Pengurus
NU (Ranting dan Anak Ranting) tercatat semua yang hadir (mengisi daftar hadir dan
tercatat) sebanyak 75 orang.
![]() |
| Dok. Jama'ah Istighotsah |
Sementara Ketua PRNU Darungan,
Abu Hasan Toyib mengatakan, dalam kegiatan ini sengaja digelar dengan tujuan
besar, yakni mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama
khususnya di desa Darungan.
“Seperti biasanya sebelum kegiatan
ini tadi dimulai, ada acara penyerahan santunan kaum Dhu’afa (sebanyak 10 orang)
di sekitar lokasi masjid tempat acara. Kegiatan ini tidak hanya sekedar ceremonial,
namun kita tegaskan sebagai syiar Islam dan ukhuwah lebih diperkuat.” Tegasnya kepada
Tim Media PRNU Darungan.
Berikut cuplikan sambutan Kepala Desa
Darungan, H. Sukron Arafit
“sebelum melanjutkan sambutan kami, ucapan
selamat datang ke Aba Sanuri (Ketua MWC Tanggul), beliau adalah tokoh yang
perlu jadi inspirasi, beliau dalam kondisi kurang sehat, bisa hadir kesini, karena
manfaatnya. Saya mewakili Pemerintah Desa Darungan, kepada seluruh jajaran
Pengurus NU, atas program-program yang telah berjalan, kami sampaikan terima
kasih. program-program keagamaan dan sosial seperti tahu. Kedepan mari kita
dukung bersama dengan apa saja yang bisa kita bantu, mumpung ada wadahnya. Dari
PEMDES telah membantu sekedarnya, mudah-mudah kedepan lebih ditingkatkan, PEMDES
bersama BPD akan berdiskusi dan mencari solusinya, sambung doa dan dukungannya.”
![]() |
| Dok. Kades diapit Penguru NU dan Tokoh |
Kunjungi Channel: NUDARUNGANTAJEM





.jpg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)





