TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (PAKEMAN) dan KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (LORKALI)

Rabu, 01 April 2015

TUJUAN NU DAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS

TUJUAN NAHDALTUL ULAMA’
Adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama'ahuntuk terwujudnya
tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat
dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.


A.     TUGAS DAN WEWENANG
1.      Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. Syuriyah terdiri dari (Rais dan wakil rais, katib dan wakil katib, dan a’wan)
1.1.Kewenangan Rais adalah :
a.    Merumuskan kebijakan organisasi.
b.    Mewakili NU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan.
c.    Bersama Ketua mewakili NU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU baik di dalam atau di luar pengadilan.
d.    Bersama Katib, Ketua dan Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan penting NU.
e.    Bersama Ketua membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
1.2.Kewenangan Katib adalah :
a.       Merumuskan dan mengatur pengelolaan jajaran katib Syuriyah.
b.      Bersama Rais, Ketua dan Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan NU.
1.3.Kewenangan A’wan memberi masukan kepada Pengurus Syuriyah.
2.      Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. Tanfidziyah terdiri dari (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil bendahara)
a.       Wewenang Ketua adalah sebagai berikut:
1.      Mewakili NU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi.
2.      Merumuskan kebijakan khusus organisasi.
3.      Bersama Rais mewakili NU dalam penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU, baik di dalam atau di luar pengadilan.
4.      Bersama Rais, Katib dan Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan penting NU.
5.      Bersama Rais membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
b.      Kewenangan Sekretaris adalah :
1.      Merumuskan dan mengatur pengelolaan Kesekretariatan Tanfidziyah.
2.      Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program NU.
3.      Bersama Rais, Ketua dan Katib menandatangani surat-surat penting NU.
c.       Kewenangan Bendahara adalah:
1.      Mengatur pengelolaan keuangan NU.
2.      Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
3.      Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting NU yang berkaitan dengan keuangan.

B.     KEWAJIBAN
Anggota dan Pengurus
1.    Setia, taat, dan menjaga nama baik organisasi.
2.    Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
3.    Membayar i’anah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama.
4.    Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah serta persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.    Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.(seperti keputusan NU, Musyawarah dan keputusan lain di NU)
Pengurus
1.      Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar.
2.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan.

C.     LARANGAN
1.      Sengaja tidak memenuhi kewajibannya (baik sebagai pengurus / anggota)
2.      Mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama
3.      Jabatan politik (Presiden, Wapres, Menteri, Wamen, Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, Wawali, DPR, DPRD dan Pengurus Partai Politik dan organisasi sayap)
4.      Menjadi Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik (Garda bangsa,)
5.      Membuka rahasia organisasi kepada masyarakat luas dan organisasi yang bukan ahlussunnah wal jamaah.
6.      Menjadi Pengurus Ormas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama. (HTI, Muhammadiyah, LDII, Syiah, dll)

D.     HAK
Anggota dan Pengurus
1.      Menghadiri Musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain. (jabatan lain : selain Rais dan Ketua NU atau Pimpinan Lembaga)
3.      Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh NU. (jika pengurus, wajib jika diundang/mengetahui)
4.      Memberikan usulan dan masukan. (dalam rapat/melalui surat ditujukan kepada Ketua NU)
5.      Membela diri dan mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan organisasi.
Pengurus
1.      Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada Lembaga, dan Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya.

E.     URAIAN TUGAS
1.      Tugas Rais adalah:
a.       Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan dan kebijakan Pengurus NU.
b.      Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Syuriyah.
c.       Bersama Ketua memimpin pelaksanaan Musyawarah.
d.      Memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.
3.      Tugas Katib Aam adalah :
a.       Membantu Rais, dan Wakil Rais dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
b.      Merumuskan dan mengatur manajemen administrasi Pengurus Syuriyah.
c.       Mengatur dan mengkordinir pembagian tugas di antara Katib.
4.      Tugas A’wan membantu pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Syuriyah
5.      Tugas Ketua adalah sebagai berikut:
a.         Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan dan kebijakan NU.
b.         Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Tanfidziyah.
c.         Bersama Rais memimpin pelaksanaan Musyawarah.
d.         Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.
6.      Tugas wakil-wakil Ketua adalah :
a.       Membantu tugas-tugas Ketua. (tanpa diminta)
b.      Menjalankan tugas-tugas Ketua berdasarkan pembidangan sebagai berikut:
1. Bidang Dakwah Keagamaan                           6.  Bidang Hubungan Luar Negeri (tidak perlu)
2. Bidang Organisasi dan Kaderisasi                   7.  Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
3. Bidang Ekonomi                                             8.  Bidang Lingkungan
4. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan              9.  Bidang-bidang lain yang dipandang perlu.
5. Bidang Kesehatan dan Sosial                                                              
7.      Tugas Sekretaris adalah :
a.       Membantu Ketua, dan Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b.      Merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan mengkoordinasikan Sekretariat.
c.       Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Sekretaris.
8.      Tugas Bendahara adalah:
a.       Membantu Ketua, dan Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b.      Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset. 
c.       Membuat Standard Operating Procedure(SOP) keuangan.
d.      Menyusun dan merencanakan rencana anggaran rutin, dan anggaran program pengembangan.
e.       Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan audit keuangan.

*) Ditulis Kembali Oleh Wakil Sekretaris II Sesuai AD/ART NU 2010 dan Peraturan Organisasi


SEKRETARIAT RANTING NU DARUNGAN
Jl. Gajah Mada Lingkungan Karangjati Dusun Krajan
DESA DARUNGAN KEC. TANGGUL

Tahun 1436 H / 2015 M