TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (PAKEMAN) dan KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (LORKALI)

Minggu, 25 September 2016

Dispendik Diminta Buat Surat Edaran Pembatasan Materi Khilafiah dalam PAI

diposkan; 7 September 2016.
Jember Hari Ini – Komisi  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendesak Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran agar Pendidikan Agama Islam di sekolah tidak terlalu jauh membahas topik tentang  khilafiah atau masih dalam perdebatan para ulama.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jember, Abdul Haris, dalam rapat bersama DPRD, Rabu siang, menjelaskan dalam kaidah fiqih sesuatu yang sudah menjadi perdebatan di kalangan ulama sebaiknya tidak diungkit-ungkit lagi karena rawan konflik. Persoalan yang terjadi di SMK Negeri 5 itu kata Haris, adalah tindakan salah dan  kurang bijaksana karena memberikan informasi tidak pada tempatnya. Siswa di sekolah umum menurutnya masih belum mampu memahami secara utuh kitab-kitab yang ada dan akan menimbulkan asumsi yang salah. Oleh sebab itu, ia mendesak Dinas Pendidikan atau melalui DPRD segera mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang isinya meminta guru agama Islam tidak menjadikan persoalan yang masuk kategori khilafiah atau perdebatan di kalangan ulama menjadi materi pembelajaran.
Sementara Kasubag TU Kantor Kemenag Jember, Hamam, menjelaskan, persoalan semacam itu sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, Kemenag Jember pernah kesulitan melakukan mutasi terhadap salah satu guru agama Islam yang hampir disemua sekolah ditolak. Oleh karenanya, Hamam sepakat dengan Haris mendesak Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran, khususnya untuk guru agama Islam untuk tidak menyampaikan materi yang masuk kategori khilafiah. Atas rekomendasi tersebut, DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI untuk merumuskan bentuk surat edaran yang akan dikirimkan kepada sekolah-sekolah tersebut. Bahkan, jika perlu harus dilakukan diklat ulang terhadap seluruh guru agama Islam di Jember. 
Sumber : http://www.prosalinaradio.com/2016/09/07/dispendik-diminta-buat-surat-edaran-pembatasan-materi-khilafiah-dalam-pai.html