Harus dibedakan,
1. NU
2. Pengurus NU
3. Anggota NU
1. NU
2. Pengurus NU
3. Anggota NU
Dalam urusan dukung mendukung calon (PILPRES, PILGUB, PILBUP, dan PILEG), NU bersifat dan bersikap NETRAL, namun NU tidak dapat menghalangi pengurus dan anggotanya berpolitik praktis, karena itu urusan hak.
Dengan tegas dan keras, NU mengharamkan :
- Membawa, mengibarkan, mencantumkan segala sesuatu atas, dan oleh NU (dari lambang sampai stempel NU) baik dalam pertemuan tertutup dan atau terbuka, kecil / besar.
- Menyebut,