Yang mendapatkan Targhib dan Tarhib, sebelum Targhib dan Tarhib ini diberlakukan, pengurus melakukan :
1. Pengecekan daftar hadir, kontribusi materi pada setiap kegiatan
2. Menggali suara anggota/masyarakat atas diri pengurus yang dimaksud (interview kepada 9 orang tetangga terdekat, dan 9 orang teman dekat/jauh)
3. Tabayyun pengurus kepada ybs
4. pengolahan data dan temuan
5. Penerbitan surat peringatan 1 / 2 (tergantung sejauh mana kasus yang ada)
6. Penerbitan Surat Peringatan ke-3 / Pemberhentian (terhormat/tidak, sesuai AD/ART)
7. Musyawarah dan tanggapan / pembelaan Ybs dan atau pergantian pengurus (bukan / selain Rais dan Ketua)
8. Pengajuan ke Cabang (prosedur sesuai POA)
KRITERIA ANGGOTA PENGURUS YANG TERKENA TARBHIB :
1. Tidak aktif dan Tidak mendukung secara badan/pikiran/materi/sikap lainnya
Tidak aktif kegiatan yang dimaksud sesuai AD/ART NU
2. Jelas-jelas melanggar Syar'i dan AR/ART NU