WEWENANG, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DALAM AD/ART NU
HASIL MUKMATAR KE-34 NU DI LAMPUNG
(Bandar Lampung, Lampung, 17-19 Jumadil Ula 1443 H / 22-24 Desember 2021
M)
Dikaji secara umum sesuai kondisi desa
Darungan, akan dievaluasi seperlunya.
TUGAS DAN WEWENANG (ANGGARAN DASAR NU)
Pasal 18: Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan
keputusankeputusan perkumpulan sesuai tingkatannya.
Pasal 19: Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang
menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan perkumpulan sesuai tingkatannya.
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
(ANGGARAN RUMAH TANGGA NU)
Pasal 57
Ayat (2): Syuriyah
bertugas merumuskan kebijakan umum perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi
Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat dibawahnya.
Ayat (3): Tanfidziyah
bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan perkumpulan berdasarkan
kebijakan umum perkumpulan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Musyawarah
Syuriyah.
Pasal 58
Ayat (1) Kewenangan Rais
adalah:
- mengendalikan
pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan;
- mewakili Pengurus Ranting
Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut
urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun
informasi;
- bersama Ketua
mewakili Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama dalam
hal melakukan tindakan penerimaan,
pengalihan, tukar-menukar, penjaminan,
penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan
penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik
atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;
- bersama Ketua
menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus Ranting
Nahdlatul Ulama; dan
- bersama Ketua
membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Sinkronisasi :
- kewenangan lain/tambahan
sesuai musyawarah Pengurus Syuriyah NU Darungan
(2) Tugas Rais adalah:
- mengarahkan dan
mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah
Ranting dan kebijakan umum Pengurus Ranting
Nahdlatul Ulama.;
- memimpin,
mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Ranting
Syuriyah;
- bersama Ketua
memimpin pelaksanaan Musyawarah Ranting, Musyawarah Alim Ulama, Rapat
Kerja Ranting, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
- memimpin Rapat
Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.
Sinkronisasi :
- tugas lain/tambahan
sesuai musyawarah Pengurus Syuriyah NU Darungan
Pasal 59
Ayat (1) Kewenangan Wakil Rais adalah:
- menjalankan
kewenangan Rais apabila Rais berhalangan; dan
- bersama Rais
memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Ranting
Nahdlatul Ulama.
Ayat (2) Tugas Wakil Rais adalah:
- membantu
tugas-tugas Rais;
- mewakili Rais
apabila berhalangan; dan
- melaksanakan
bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan/atau bersama Rais.
Sinkronisasi :
- tugas bidang
tertentu sesuai kondisi dan atau musyawarah Pengurus Syuriyah NU Darungan
Pasal 61
Ayat (1) Kewenangan Katib adalah:
- merumuskan dan
mengatur pengelolaan kekatiban Pengurus Ranting Syuriyah; dan
- bersama Rais, Ketua
dan Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus
Ranting Nahdlatul Ulama.
Ayat (2) Tugas Katib adalah:
- membantu
Rais dan Wakil-wakil Rais dalam menjalankan wewenang dan tugasnya;
- merumuskan
dan mengatur manajemen administrasi Pengurus Ranting Syuriah; dan
- mengatur
dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Katib.
Sinkronisasi :
- kewenangan dan
tugas lain/tambahan sesuai musyawarah Pengurus Syuriyah / Ijtihad Rais Syuriyah
NU Darungan
Pasal 62
Ayat (1) Wakil Katib mempunyai
kewenangan sebagai berikut:
- melaksanakan
kewenangan Katib apabila berhalangan;
Ayat (2) wakil Katib mempunyai tugas
sebagai berikut:
- membantu tugas
Katib;
- mewakili Katib
apabila berhalangan; dan
- melaksanakan tugas
khusus yang diberikan Katib.
Pasal 63
A’wan memberi masukan dan membantu pelaksanaan
tugas Pengurus Ranting Syuriyah.
Keterangan:
masukan dan membantu pelaksanaan tugas
Pengurus Ranting Syuriyah yang dimaksud:
-
ke-ASWAJA-an / ke-NU-an
-
musyawarah jajaran Pengurus Syuriyah NU Darungan
Pasal 64
Ayat (1) Wewenang Ketua adalah sebagai
berikut:
a.
mewakili Pengurus Ranting baik ke luar maupun ke dalam
yang menyangkut pelaksanaan kebijakan perkumpulan dalam bentuk konsultasi,
koordinasi maupun informasi;
b.
merumuskan kebijakan khusus perkumpulan;
c.
bersama Rais mewakili Pengurus Ranting dalam hal
melakukan tindakan penerimaan,
pengalihan, tukar menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan
pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta
benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;
d.
bersama Rais menandatangani keputusan strategis (rencana yang terencana dan sistematis untuk mencapai tujuan
tertentu/khusus) perkumpulan Pengurus Ranting;
e.
bersama Rais membatalkan keputusan Perangkat
Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama;
f.
mewakili Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama di dalam
maupun di luar pengadilan;
g.
Ketua dapat mewakilkan kepada pengurus lain untuk
menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f pada Pasal ini; dan
h.
bersama Rais/Katib dan Sekretaris menandatangani surat-surat
keputusan biasa Pengurus Ranting.
Ayat (2) Tugas Ketua adalah sebagai berikut:
a.
memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Ranting dan kebijakan umum Pengurus Ranting Nahdlatul
Ulama;
b.
memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas
di antara Pengurus Ranting Tanfidziyah;
c.
bersama Rais memimpin pelaksanaan Musyawarah Ranting,
Musyawarah Alim Ulama, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan
Tanfidziyah; dan
d.
memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus
Lengkap Tanfidziyah
(ayat
2 huruf c & d sesuai PERKUM NU Nomor 9 Th 2022).
Pasal 65
Ayta (1) Kewenangan Wakil Ketua adalah:
a.
menjalankan kewenangan Ketua apabila berhalangan; dan
b.
membantu Ketua memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan umum Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
Ayat (2) Tugas Wakil Ketua adalah:
- membantu
tugas-tugas Ketua;
- mewakili
Ketua apabila berhalangan; dan
- melaksanakan
bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan/atau bersama Ketua .
PERKUM NU nomor 4 tahun 2022 : bidang-bidang
strategis dimaksud adalah meliputi:
1.
keagamaan
2.
hubungan kelembagaan
3.
ekonomi
4.
lingkungan hidup
5.
kesejahteraan rakyat
6.
kebudayaan
7.
pendidikan
8.
hukum
9.
serta organisasi
10. keanggotaan dan kaderisasi.
Pasal 67
Ayat (1) Kewenangan Sekretaris adalah:
- merumuskan
dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Ranting Tanfidziyah;
- merumuskan
naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama; dan
- bersama
Rais, Ketua dan Katib menandatangani surat-surat keputusan strategis Pengurus
Ranting Nahdlatul Ulama.
Ayat (2) Tugas Sekretaris adalah:
- membantu
Ketua, Wakil Ketua dan Ketua-ketua dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
- merumuskan
manajemen administrasi, memimpin dan mengkoordinasikan Sekretariat ;
- mengatur
dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris; dan
- bersama
Rais/Katib dan Ketua menandatangani surat-surat keputusan biasa
Pasal 68
Ayat (1) Kewenangan Wakil Sekretaris
adalah:
- Melaksanakan
kewenangan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan
- Mendampingi
Ketua-Ketua sesuai bidang masing-masing.
- Bersama Rais/Katib
dan Ketua/Wakil Ketua menandatangani surat-surat biasa
Ayat (2) Tugas Wakil Sekretaris adalah:
- Membantu tugas-tugas Sekretaris
- Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris Jenderal.
Pasal 69
Ayat (1) Kewenangan Bendahara adalah:
- Mengatur
pengelolaan keuangan Pengurus Ranting NU Darungan.
- Melakukan
pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
- Bersama Ketua menandatangani
surat-surat penting Pengurus Ranting NU Darungan yang berkaitan dengan
keuangan.
Ayat (2) Tugas Bendahara adalah:
- Mendapatkan sumber-sumber pendanaan perkumpulan;
- Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset;
- Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan;
- Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin,
dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Ranting NU
Darungan;
- Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing
keuangan.
BAB XIX KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 71
Ayat (1) Pengurus Nahdlatul Ulama
berkewajiban:
- Menjaga dan
menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan perkumpulan.
- Menjaga keutuhan
perkumpulan kedalam maupun keluar.
- Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan
tingkat kepengurusannya.
Ayat (2) Pengurus Nahdlatul Ulama berhak:
- Menetapkan
kebijakan, keputusan dan peraturan perkumpulan sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan
arahan dan dukungan teknis kepada Lembaga dan Badan Otonom untuk
meningkatkan kinerjanya
catatan:
1.
Prinsip-prinsip pokok tentang wewenang dan tugas
pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam bab ini berlaku secara
mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan (pasal
70 ART NU).
Artinya:
Pengurus Ranting NU Darungan telah menyesuaikan wewenang
dan tugas nya.
2.
Macam-Macam PERKUM (Peraturan Perkumpulan) NU sebagai
berikut:
a. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberhentian Keanggotaan;
b. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Sistem Kaderisasi;
c. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Syarat Menjadi Pengurus;
d. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Wewenang, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pengurus;
e. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
5 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kepengurusan Baru;
f. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengesahan
Dan Pembekuan Kepengurusan
g. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
7 Tahun 2022 Tentang Perangkat Perkumpulan;
h. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
8 Tahun 2022 Tentang Badan Khusus;
i. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
9 Tahun 2022 Tentang Permusyawaratan;
j. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rapat;
k. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
11 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Struktur Dan Pengukuran
Kinerja;
l. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Rangkap Jabatan;
m. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar
Waktu Dan Pelimpahan Fungsi Jabatan;
n. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama;
o. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Administrasi;
p. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan
Lambang;
q. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
17 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Pengelolaan Rekening;
r. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
18 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran;
s. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor
19 Tahun 2022 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Dan
Laporangan Perkembangan Perkumpulan.
3. Dikaji secara umum sesuai kondisi desa Darungan, akan
dievaluasi seperlunya.
Wallahualam...