Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa
Timur telah menerbitkan Fatwa Tentang penggunaan sound horeg nomor 1 tahun 2025
….
Menimbang :
a.
Bahwa
pada tanggal 3 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur
menerima surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound
horeg di Jawa Timur.
b.
Bahwa
telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur
dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi
menjurus pada konflik horizontal yang sangat merugikan.
c.
Bahwa
telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di
Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.
d.
Bahwa
oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur
perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg.
Rekomendasi
1.
Meminta kepada penyedia jasa,
event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar
bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta
normanorma agama.
2.
Meminta kepada Pemerintah
Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah
Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai
kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan,
standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek,
termasuk norma agama.
3.
Meminta
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak
mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg,
termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan
penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
4.
Menghimbau kepada masyarakat
untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi
dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak
melanggar norma agama maupun aturan negara.
Selengkapnya baca >>>>
Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg
