TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 AYAT (2) ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN RANTING NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (Pakeman, Dusun Jumbatan) bersama KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (Lorkali, Dusun Krajan)

Sabtu, 12 Juli 2025

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGGUNAAN SOUND HOREG

 




Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Tentang penggunaan sound horeg nomor 1 tahun 2025

 

….

 

Menimbang :

a.       Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur.

b.       Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horizontal yang sangat merugikan.

c.       Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.

d.       Bahwa oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg.

 

Rekomendasi

1.       Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta normanorma agama.

2.       Meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.

3.       Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

4.       Menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.

 

 

Selengkapnya baca >>>>

Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg