Jember Hari Ini (15 September 2016) – DPRD Jawa Timur luncurkan Perda Inisiatif Antinarkoba. Hal itu dilakukan karena semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Jawa Timur.
Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum, dalam kunjungan kerjanya di Jember. Menurut legislator PKB dari dapil Jember-Lumajang itu, Provinsi Jawa Timur menempati rangking kedua tertinggi peredaran dan penyalahgunaan narkoba tingkat nasional. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Karena itu, Komisi A DPRD Jawa Timur memandang perlu adanya Perda Antinarkoba untuk melindungi generasi penerus bangsa. Saat ini, Perda Inisiatif tersebut sudah dalam tahap penyusunan Naskah Akademik.
Sesuai agenda, minggu depan sudah dilakukan dengar pendapat dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan. Hal ini sebagai bahan penyusunan draft Raperda yang akan diajukan ke Badan Legislasi DPRD Jatim. Dibentuknya Perda ini, kata Ulum, untuk memperkuat undang-undang yang ada serta memberi kewenangan kepada aparat di daerah untuk mengantisipasi peredaran narkoba, yang paling penting adalah untuk memberikan edukasi serta antisipasi sejak dini peredaran narkoba melalui dunia pendidikan.
Ulum yang juga Ketua DPC PKB Jember itu menjelaskan, peredaran tertinggi narkoba di wilayah Madura. Pulau Madura sudah dikenal sebagai pusat peredaran narkoba di Jawa Timur. Bahkan, pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, hampir setiap pengedar yang tertangkap polisi mengaku menerima kiriman barang dari pulau Madura.
Sumber : http://www.prosalinaradio.com