BAHTSUL MASAIL (Penutupan sebelum libur
puasa)
Hari = AHAD WAGE
Tanggal = 17 Sya'ban 1438 H / 14 Mei 2017 M
tempat = di "Zawiyah
IRSYADUSSARI"
alamat = dusun Tugusari, desa Kaliwining kec Rambipuji,
Rute = Dari Alun-alun Rambipuji keselatan 4 KM, Rumah Syukri Rifaie (Markas LBM Jember)
1. WARISAN HUTANG
Diskprisi Masalah
Sebut saja Mat Holand seorang pengusaha
kecil yang memiliki cita-cita tinggi dan mendambakan hidup layak. baru saja 9
bulan bisa menikmati naik sepada motor yang ia beli dengan kredit dari seorang
temannya, Namun malang nasib Mat Holand ajal lbih dulu menjemputnya, padahal
cicilan yang harus ia lunasi masih tersisa lebih separo. Dan seperti yang biasa
terjadi, disaat jenazah di pamitkan dan di mintakan maaf, wakil keluarga juga
memohon agar diikhlaskan hak adami dan hutangnya, bahkan juga disampaikan:
namun jika masih dirasa berat maka tanggungan hutang piutang dipindahkan kepada
ahli waris
Pertanyaan:
b. Wajibkah
Ahli waris menanggung hutang si mayyit?
a) Apakah
permohonan agar hutang si mayit di pindahkan kepada ahli waris cukup
sebagai pembebas hutang bagi si mayit tanpa persetujuan orang yang menghutangi
?
2. ALIRAN SESATKAH ORMAS/GOLONGAN………….. ?
Deskiripsi Masalah:
Pada era media sosial sekarang ini, sering
kita dengar umat Islam saling serang dan saling mengerdilkan di berbagai media
sosial sebab adanya ketidaksamaan ormas, paham dan atau aliran. Namun semuanya
mengaku sama-sama Islam dan sama-sama berjuang untuk kemuliaan kaum muslimin.
Pertanyaan:
a. Sampai mana batas kebolehan seorang
muslim mengungkap kesalahan muslim lainnya di media sosial dengan alasan
mencegah tersebarnya kemungkaran?
b. Bagaimanakah batasan yang membedakan
antara muslim yang sesat sehingga boleh dianggap salah dan yang tidak sesat
sehingga bisa dimaklumi?
c. Apakah perbedaan organisasi merupakan
alasan yang cukup untuk merendahkan muslim lainnya? Bila tidak, bagaimana
seharusnya menyikapi perbedaan berbagai organisasi masyarakat Islam yang
lumrahnya mempunyai cara pandang dan metode dakwah yang berbeda?
3. DILEMA ZAKAT SAWAH
Deskiripsi Masalah:
Zaid panen padi sebanyak 5 ton, yang
setelah dijual mendapat uang senilai Rp. 18, 500.000, - , kemudian dipotong
bagian untuk pekerja 20% , maka tinggal Rp.
14. 800. 000, -, Sementara sawahnya bukan punya sendiri alias SEWA,
dengan biaya senilai Rp. 9. 000. 000,
satukali panen. Yang jika dirinci total modal yang dikeluarkan zaid
adalah :
Biaya Sewa
: Rp. 9. 000. 000,
Biaya operasional : Rp. 3. 000. 000,
Laba bersih : Rp. 2. 800. 000,
Jika semisal zaid mengeluarkan zakat
10%nya, maka zaid akan hanya dapat laba Rp. 950. 000, - dalam masa panen tersebut...
Pertanyaan:
a. Bagaimana cara menghitung nishob serta
zakatnya ?
b. Apakah beratnya biaya bisa menjadikan
kewajiban zakat hanya 5 % saja?
c. Adakah pendapat yang menjelaskan bahwa
10 % diambil dari hasil bersih setelah dipotong seluruh biaya (=dari hasil
bersih) ?