TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (PAKEMAN) dan KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (LORKALI)

Sabtu, 31 Maret 2018

SOSIALISASI AHWA NU DESA DARUNGAN


SOSIALISASI AHLUL HALLI WAL AQDI (AHWA) NU


Dalam sejarah kepengurusan Ranting NU Darungan masa khidmat 2013-2018 baru kali ini mengadakan pertemuan NU di Masjid Darussalam dusun Krajan desa Darungan. Kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan Musyawarah Ranting ke-X (MUSRAN) Nahdlatul Ulama desa Darungan. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Jum’at Malam Sabtu, tanggal 13 Rajab 1438 H / 30 Maret 2018 M, sekaligus sebagai pembaharuan Kepengurusan 17 (tujuh belas) Anak Ranting NU berbasis / kelompok masjid, tampak hadir pimpinan tertinggi NU (Rais Syuriyah) H. Achmad Taufiq, S.Pd.I. beserta jajaran Syuriyah dan pelaksana organisasi (Ketua Tanfidziyah) Ust. Abu Hasan Toyyib beserta jajarannya. Musyawarah menyepakati ada perubahan hak suara pemilih yang pada tahun 2013 ada 17 anak ranting, pada musyawarah ranting tahun ini akan ditingkatkan menjadi 23 anak ranting.
Suasana Musyawarah dan Sosialisasi AHWA NU
Dalam pertemuan ini disosialisasikan tata cara pemilihan dan penetapan Rais Syuriyah Ranting menggunakan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sebuah majelis ulama’ yang bermusyawarah menentukan Rais masa khidmat 2018-2023 dengan kriteria :1) beraqidah ahlu’ssunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah (dibuktikan dalam amaliah sehari-hari. Red); 2) bersikap adil; 3) ‘Alim; 4) integritas moral (tidak cacat dalam hukum dan masyarakat. Red); 5) Tawadlu’; 6) Berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim; 7) Muharrik (penggerak. Red); 8) Wara’; 9) Zuhud. Sebagaimana diatur dalam AD/ART NU hasil produk hukum dari Muktamar NU ke-33 di Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur tahun 2015. Berikut proses penentuan AHWA:
1.    Rais Anak Ranting berkumpul dalam ruang/tempat yang berbeda dengan peserta pleno.
2.    Rais Anak Ranting menulis 5 (lima) nama calon ulama/kiyai/ustad menjadi AHWA sesuai kriteria tersebut diatas.
3.    Panitia mentabulasi nama-nama yang masuk menjadi 5 (lima) besar dengan suara terbanyak.
4.    Nama 5 (lima) besar ditetapkan menjadi anggota AHWA.
5.    anggota AHWA bermusyawarah/bersidang dilain tempat yang didampingi pengurus MWC.
6.    anggota AHWA dapat memilih dan menunjuk Rais dari anggota AHWA sendiri maupun dari luar anggota AHWA dengan ketentuan yang bersangkutan berada ditempat.
7.    Rais terpilih diminta kesanggupannya dihadapan pleno
8.    Rais terpilih diumumkan kepada peserta pleno
9.    Melanjutkan pleno kedua yaitu pemilihan ketua tanfidziyah dengan cara yang sama pada pemilihan ketua yang lalu (2013).
Berikut Anak Ranting yang hadir dalam sosialisasi ini
1.    Suparman dari masjid Darussalam Krajan
2.    Abdurrohman dari masjid Miftahul Hasan Karangjati dusun Krajan
3.    H. Nasrullah dari masjid Nurul Hidayah Durinan dusun Sumberbulus
4.    P. Muzakkir dari Masjid Nurul Ikhsan Karanganyar dusun Sumberbulus
5.    Ust. Hasan dari Masjid Ash-Shiddiq Lorkali dusun Krajan
6.    Ust. Holil dari Masjid Riyadlus Sholihin Kidulkebun dusun Krajan
7.    Ust. Masyhuri dari Masjid Al Amin Karangjati dusun Krajan
8.    P. Mujiyati dari Masjid Baitul Muqoddim Al Asy’ari Karangsengon dusun Sumberbulus