SOSIALISASI
AHLUL HALLI WAL AQDI (AHWA) NU
Dalam sejarah kepengurusan
Ranting NU Darungan masa khidmat 2013-2018 baru kali ini mengadakan pertemuan NU
di Masjid Darussalam dusun Krajan desa Darungan. Kegiatan
ini sebagai bagian dari tahapan Musyawarah Ranting ke-X
(MUSRAN) Nahdlatul Ulama desa Darungan. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Jum’at Malam Sabtu, tanggal
13 Rajab 1438 H / 30 Maret 2018 M,
sekaligus sebagai pembaharuan
Kepengurusan 17 (tujuh belas) Anak Ranting NU berbasis / kelompok masjid,
tampak hadir pimpinan tertinggi NU (Rais Syuriyah) H. Achmad Taufiq, S.Pd.I.
beserta jajaran Syuriyah dan pelaksana organisasi (Ketua Tanfidziyah) Ust. Abu
Hasan Toyyib beserta jajarannya. Musyawarah menyepakati ada perubahan
hak suara pemilih yang pada tahun 2013 ada 17 anak ranting, pada musyawarah
ranting tahun ini akan ditingkatkan menjadi 23 anak ranting.
Suasana Musyawarah dan Sosialisasi AHWA NU |
Dalam pertemuan ini disosialisasikan
tata cara pemilihan dan penetapan Rais Syuriyah Ranting menggunakan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sebuah majelis ulama’ yang bermusyawarah
menentukan Rais masa khidmat 2018-2023 dengan kriteria :1) beraqidah ahlu’ssunnah wa
al-jama’ah al-nahdiyah (dibuktikan dalam amaliah
sehari-hari. Red); 2) bersikap adil; 3) ‘Alim; 4) integritas moral (tidak cacat dalam hukum dan masyarakat. Red); 5) Tawadlu’; 6) Berpengaruh dan memiliki
pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim; 7) Muharrik (penggerak. Red); 8) Wara’; 9) Zuhud. Sebagaimana diatur dalam
AD/ART NU hasil produk hukum dari Muktamar NU ke-33 di Kabupaten Jombang
Provinsi Jawa Timur tahun 2015. Berikut proses penentuan AHWA:
1.
Rais Anak Ranting berkumpul dalam ruang/tempat yang berbeda dengan peserta
pleno.
2.
Rais Anak Ranting menulis 5 (lima) nama calon ulama/kiyai/ustad menjadi AHWA
sesuai kriteria tersebut diatas.
3.
Panitia mentabulasi nama-nama yang masuk menjadi 5 (lima) besar dengan suara
terbanyak.
4.
Nama 5 (lima) besar ditetapkan menjadi anggota AHWA.
5.
anggota AHWA bermusyawarah/bersidang dilain tempat yang didampingi pengurus
MWC.
6.
anggota AHWA dapat memilih dan menunjuk Rais dari anggota AHWA sendiri
maupun dari luar anggota AHWA dengan ketentuan yang bersangkutan berada
ditempat.
7.
Rais terpilih diminta kesanggupannya dihadapan pleno
8.
Rais terpilih diumumkan kepada peserta pleno
9.
Melanjutkan pleno kedua yaitu pemilihan ketua tanfidziyah dengan cara yang
sama pada pemilihan ketua yang lalu (2013).
Berikut Anak Ranting yang hadir dalam sosialisasi ini
1. Suparman dari masjid Darussalam
Krajan
2. Abdurrohman dari masjid Miftahul
Hasan Karangjati dusun Krajan
3. H. Nasrullah dari masjid Nurul
Hidayah Durinan dusun Sumberbulus
4. P. Muzakkir dari Masjid Nurul
Ikhsan Karanganyar dusun Sumberbulus
5. Ust. Hasan dari Masjid Ash-Shiddiq
Lorkali dusun Krajan
6. Ust. Holil dari Masjid
Riyadlus Sholihin Kidulkebun dusun Krajan
7. Ust. Masyhuri dari Masjid Al Amin
Karangjati dusun Krajan
8. P. Mujiyati dari Masjid Baitul
Muqoddim Al Asy’ari Karangsengon dusun Sumberbulus