TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (PAKEMAN) dan KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (LORKALI)

Sabtu, 28 Maret 2020

INSTRUKSI PBNU TERKAIT PENCEGAHAN CORONA

Dok. nuoline

Jakarta, NU Online Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi terkait Protokol NU Peduli Covid-19, Rabu (25/3/2020).

Instruksi ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting NU di seluruh Indonesia, Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, serta Asosiasi Pesantren di bawah naungan RMINU.

Instruksi bernomor: 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 sebagai upaya lanjut untuk menahan laju dan memutus rantai sebaran virus Covid-19. Instruksi berisi poin-poin sebagai berikut:

Pertama, Mematuhi instruksi, imbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (social distancing);

Kedua, Tidak mengadakan segala bentuk kegiatan yang mengundang massa dan kerumunan.

Ketiga, Meliburkan sementara kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, Tahlilan, Dziba’an, Lailatul Ijtima’, dan Jam’iyyah serta menunda agenda-agenda keorganisasian seperti Konferensi, Pelantikan, dan Kaderisasi. ​​​​​​Rapat organisasi, jika dibutuhkan, dapat dilakukan secara daring (online).

Keempat, Kegiatan ibadah seperti Jama’ah, Tahlilan, dan Dzibaan untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing.

Kelima, Kepada seluruh pesantren yang berada di bawah naungan RMI diinstruksikan untuk meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak santri.

Apabila dimungkinkan, para santri dipulangkan ke rumah masing-masing dan dijemput oleh wali santri dengan tidak menggunakan sarana transportasi umum.

Dan, bagi santri yang ingin tetap tinggal di pesantren, hendaknya dilakukan prosedur yang ketat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan, termasuk mengikuti protokol yang ditetapkan Pemerintah.

Keenam, Memperbanyak doa dan amaliah sebagaimana instruksi PBNU sebelumnya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera.

Instruksi ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam  KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.





Menanggapi Instruksi PBNU ini, Ketua (Ranting) NU (desa) Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prov. Jawa Timur, Ust. Abu Hasan Toyyib.

Sebagai kader, pengurus yang ada dibawah tentu kami mematuhi instruksi NU (PBNU), apalagi disana tertulis jelas untuk Pengurus Ranting, dan Anak Ranting NU di seluruh Indonesiamelalui telepon selulernya.

Sementara sejak bulan Maret (seyogyanya Maret dan April ada jadwal Istighotsah dari masjid ke masjid setiap bulannya) ini kegiatan dihentikan sementara, termasuk acara-acara dimasyarakat seperti pernikahan, muslimatan, haflatul imtihan, dan lain sebagainya.

Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Darungan untuk mencegah menyebar lebih luas lagi virus corona atau COVID-19 ini di masyarakat khususnya di desa Darungan.