Dok. nuoline |
Jakarta, NU Online Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mengeluarkan instruksi terkait Protokol NU Peduli Covid-19, Rabu (25/3/2020).
Instruksi ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting NU di seluruh
Indonesia, Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, serta
Asosiasi Pesantren di bawah naungan RMINU.
Instruksi bernomor: 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU
Peduli Covid-19 sebagai upaya lanjut untuk menahan laju dan memutus rantai
sebaran virus Covid-19. Instruksi berisi poin-poin sebagai berikut:
Pertama, Mematuhi instruksi, imbauan, dan protokol yang
ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak
keluar rumah dan jaga jarak aman (social distancing);
Kedua, Tidak mengadakan segala bentuk kegiatan yang
mengundang massa dan kerumunan.
Ketiga, Meliburkan sementara kegiatan-kegiatan rutin seperti
pengajian, Tahlilan, Dziba’an, Lailatul Ijtima’, dan Jam’iyyah serta menunda
agenda-agenda keorganisasian seperti Konferensi, Pelantikan, dan Kaderisasi.
Rapat organisasi, jika dibutuhkan, dapat dilakukan secara daring (online).
Keempat, Kegiatan ibadah seperti Jama’ah, Tahlilan, dan
Dzibaan untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing.
Kelima, Kepada seluruh pesantren yang berada di bawah
naungan RMI diinstruksikan untuk meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan
meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak santri.
Apabila dimungkinkan, para santri dipulangkan ke rumah
masing-masing dan dijemput oleh wali santri dengan tidak menggunakan sarana
transportasi umum.
Dan, bagi santri yang ingin tetap tinggal di pesantren,
hendaknya dilakukan prosedur yang ketat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan,
termasuk mengikuti protokol yang ditetapkan Pemerintah.
Keenam, Memperbanyak doa dan amaliah sebagaimana instruksi
PBNU sebelumnya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi
Covid-19 bisa diatasi dengan segera.
Instruksi ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul
Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said
Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Menanggapi Instruksi PBNU ini, Ketua (Ranting) NU (desa) Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prov. Jawa Timur, Ust. Abu Hasan Toyyib.
Sebagai kader, pengurus yang ada dibawah tentu kami mematuhi instruksi NU (PBNU), apalagi disana tertulis jelas untuk Pengurus Ranting, dan Anak Ranting NU di seluruh Indonesia. melalui telepon selulernya.
Sementara sejak bulan Maret (seyogyanya Maret dan April ada jadwal Istighotsah dari masjid ke masjid setiap bulannya) ini kegiatan dihentikan sementara, termasuk acara-acara dimasyarakat seperti pernikahan, muslimatan, haflatul imtihan, dan lain sebagainya.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Darungan untuk mencegah menyebar lebih luas lagi virus corona atau COVID-19 ini di masyarakat khususnya di desa Darungan.