TUJUAN NU

BERLAKUNYA AJARAN ISLAM YANG MENGANUT FAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH UNTUK TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DEMI KEMASLAHATAN, KESEJAHTERAAN UMAT DAN DEMI TERCIPTANYA RAHMAT BAGI SEMESTA (PASAL 8 ANGGARAN DASAR NU)

PIMPINAN NU DARUNGAN MASA KHIDMAT 2023-2028

RAIS SYURIYAH: Ust. ABD. ROZAQ (PAKEMAN) dan KETUA TANFIDZIYAH: Ust. ABU HASAN TOYIB (LORKALI)

Minggu, 09 Desember 2018

NU DARUNGAN SOSIALISASI SIMAS DAN WAKAF MASJID / MUSHOLLA

Dokumen NU Darungan
nudesadarungan.blogspot.com. Dalam rangka memperkuat akidah islam Ahlussunnah Wal Jamaah dan ukuwah jam’iyyah, serta ukuwah islamiyah sebagaimana sesuai undangan pengurus ranting NU Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember, nomor 063/PR/Tanf/L-32.23.003/XI/2018, tanggal 17 Rabiul Awwal 1440 H / 25 November 2018 M tentang kegiatan silaturrahmi nahdliyyin atau Forum Silaturrahmi Ta’mir Masjid se-desa Darungan bersama Ranting NU Darungan pada hari Ahad Pon, 1 Rabiul Akhir 1440 H / 9 Desember 2018 M.

NU mendatangkan dari KUA Tanggul guna mensosialisasikan SIMAS (Sistem Informasi Masjid dan Musholla) kepada jamaah Forum Silaturrahmi Ta’mir Masjid se-desa Darungan bersama Ranting NU Darungan di Masjid Miftahul Hasan Karangjati dusun Krajan. Menurut bapak Alimul Ghoni,” SIMAS ini penting sebagai identitas masjid dan musholla, perlindungan hukum, serta sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan dana kepada pemerintah.” Tandas Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Urusan Agama Kec. Tanggul sekaligus Sekretaris Ta’mir Masjid (bersejarah) Al-Mustaqim Curahbamban desa Tanggul Wetan Kec. Tanggul ini.

Sosialisasi ini mendapat respon positif dari jamaah yang hadir, hal ini dibuktikan dengan ada 3 penanya. nudesadarungan.blogspot.com. mencatat inti pokok pertanyaan dari jamaah. Pertama, Lora Ach Sybli bertanya dan usul tentang kemudahan dalam pengumpulan berkas SIMAS dan lain sebagainya. Kedua, Bapak Nur Untung dari PTPN XII Zeelandia Afdeling Petung Tulis, bertanya bagaimana dengan masjid yang ada di wilayah perkebunan (PTPN XII Zeelandia). Dan ketiga, Ust. Abd Rozaq, solusi jika pihak wakif tidak berkenan diakta/didata dengan berbagai alasan dan lain sebagainya.

Pertanyaan, usulan, dan tanggapan-tanggapan telah di jawab oleh KUA Tanggul dengan baik dan tuntas, nanti akan dibantu oleh Kesekretariatan NU Darungan, dalam permasalahan administrasi sehingga akan tertangani dengan cepat, hal ini juga sesuai arahan dan harapan dari bapak kepala Desa Darungan (H. Kulsum Efendi) belum lama ini yang disampaikan kepada pengurus NU Darungan di kediamannya.

Adapun persyaratan dalam SIMAS ini adalah: SK Kepengurusan / susunan pengurus ta’mir masjid / musholla yang diketahui Kepala Desa, Ikrar / Surat Keterangan dari desa /Akta Wakaf masjid / musholla, foto masjid dari depan, samping, belakang, pengimaman, dan kamar mandi. Persyaratan pengajuan SIMAS dan AKTA WAKAF  masjid dan musholla tidak dipungut biaya (gratis) cukup ta’mir masjid menyediakan materai cukup, dan foto kopi sesuai ketentuan.

Acara ini dihadiri oleh pengurus Ta’mir Masjid dan musholla, Wakil Ketua MWC NU Tanggul, kecamatan Tanggul, POLSEK Tanggul (Babinkantibmas desa Darungan), BPD, RT/RW setempat, perangkat desa Darungan serta jajaran pengurus Ranting NU Darungan dengan jumlah 85 jamaah.