Dokumen NU Darungan |
NU mendatangkan dari KUA Tanggul guna mensosialisasikan
SIMAS (Sistem Informasi Masjid dan Musholla) kepada jamaah Forum Silaturrahmi
Ta’mir Masjid se-desa Darungan bersama Ranting NU Darungan di Masjid Miftahul Hasan Karangjati dusun Krajan. Menurut bapak Alimul Ghoni,” SIMAS ini penting sebagai identitas masjid dan musholla,
perlindungan hukum, serta sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan
permohonan dana kepada pemerintah.” Tandas Penyuluh Agama
Islam Non PNS Kantor Urusan Agama Kec. Tanggul sekaligus Sekretaris Ta’mir
Masjid (bersejarah) Al-Mustaqim Curahbamban desa Tanggul Wetan Kec. Tanggul
ini.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari jamaah yang hadir, hal ini
dibuktikan dengan ada 3 penanya. nudesadarungan.blogspot.com.
mencatat inti pokok pertanyaan dari jamaah. Pertama, Lora Ach Sybli bertanya dan usul tentang
kemudahan dalam pengumpulan berkas SIMAS dan lain sebagainya. Kedua, Bapak Nur Untung dari PTPN XII
Zeelandia Afdeling Petung Tulis, bertanya bagaimana dengan masjid yang ada di
wilayah perkebunan (PTPN XII Zeelandia). Dan ketiga, Ust. Abd Rozaq, solusi jika pihak wakif tidak berkenan diakta/didata
dengan berbagai alasan dan lain sebagainya.
Pertanyaan, usulan, dan tanggapan-tanggapan telah di jawab oleh KUA Tanggul
dengan baik dan tuntas, nanti akan dibantu oleh Kesekretariatan NU Darungan, dalam
permasalahan administrasi sehingga akan tertangani dengan cepat, hal ini juga
sesuai arahan dan harapan dari bapak kepala Desa Darungan (H. Kulsum Efendi) belum
lama ini yang disampaikan kepada pengurus NU Darungan di kediamannya.
Adapun persyaratan dalam SIMAS ini adalah: SK Kepengurusan / susunan
pengurus ta’mir masjid / musholla yang diketahui Kepala Desa, Ikrar / Surat
Keterangan dari desa /Akta Wakaf masjid / musholla, foto masjid dari depan,
samping, belakang, pengimaman, dan kamar mandi. Persyaratan pengajuan SIMAS dan
AKTA WAKAF masjid dan musholla tidak
dipungut biaya (gratis) cukup ta’mir masjid menyediakan materai cukup, dan foto
kopi sesuai ketentuan.
Acara ini dihadiri oleh pengurus Ta’mir
Masjid dan musholla, Wakil Ketua MWC NU Tanggul, kecamatan Tanggul, POLSEK
Tanggul (Babinkantibmas desa Darungan), BPD, RT/RW setempat, perangkat desa
Darungan serta jajaran pengurus Ranting NU Darungan dengan jumlah 85 jamaah.