Dokumen surat tentang PWNU Jatim Pilkada 2020. (Foto / grafis: NOJ / anam) |
NUDESADARUNGAN. Sehubungan dengan adanya Pilkada di wilayah Jawa Timur, dan maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka tersebut. Maka demi menjaga tegaknya khittah NU, PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur yang mengatur tentang Pilkada 2020.
Surat instruksi bernomor: 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442/07 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta Perangkat Organisasi dan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat Organisasi se-Jawa Timur.
Berikut isi surat yang
ditanda-tangani oleh pimpinan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur:
Yth Sdr:
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta
Perangkat Organisasi
- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat
Organisasi se-Jawa Timur
Di- Jawa
Timur
Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Salam silaturrahim disampaikan,
semoga sukses senantiasa mengiringi setiap aktifitas yang kita lakukan, amin
Menyampaikan dengan hormat, bahwa
mencermati maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di kabupaten / kota di
Jawa Timur tahun 2020, maka demi tegaknya tegaknya khittah NU, komitmen
identitas, serta jati diri NU sebagai jam'iyyah diniyah ijtima'iyyah
(organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) dengan ini Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama (PWNU) Jawa Timur menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penggunaan
Atribut NU;
Atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan
sebagai ciri khas NU Seluruh tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh
kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.
2.
Pengurus NU
sebagai Juru Kampanye (Jurkam);
Sebagai warga negara, warga NU berhak berpartisipasi dalam
kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi
pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika
menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang diajukan harus mengajukan surat
permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU
setempat atau PWNU.
3.
Pengurus NU
Dalam Hal Menghadiri Kampanye;
Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi,
Rais dan Ketua NU tidak menjalankan kampanye calon kepala daerah dan atau calon
wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus
Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di
semua tingkatan, telah menyatakan diri tidak aktif yang dibuktikan terlebih
dahulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.
4.
Pengurus NU
Dalam Hal Penggunaan Kantor NU;
Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat Anugerah politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatannya atas calon kepala daerah dan calon kepala daerah setempat.
Demikian surat yang dibuat untuk diindahkan dan dilaksanakan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith
tharieq
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
* Dokumen ditanda-tangani.
Sumber:
https://jatim.nu.or.id/